
Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri
Laporan Wartawan , Igman Ibrahim
JAKARTA – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Adapun laporan tersebut dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan seusai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Selanjutnya, laporan tersebut dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan tersebut FA dibujuk dan di janjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati Klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit Terlapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak Klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan Terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.
Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
CATATAN:
Hingga kini, masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian termasuk Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait kasus ini.
Average Rating