
Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Konflik Pertanahan
Siaran pers, Charol Emam
JAKARTA – Komisi II Republik Demokratik Kongo akan segera membentuk panitia kerja masalah sengketa tanah (Banga).
Formasi Panja ini dinilai penting berdasarkan banyaknya keluhan dan komentar masyarakat terhadap beberapa persoalan terkait pertanahan.
Syamsurizal, Wakil Ketua Komite II Republik Demokratik Kongo, menyampaikan pernyataan tersebut usai menggelar RDPU dengan korban mafia tanah dan korban lembaga swadaya masyarakat (LSM). .
Rapat dipimpin oleh Syamsurizal didampingi Wakil Ketua II Panitia DRC, Syamsurizal dari Divisi PPP, Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Yanuar Prihatin dari Fraksi PKB. Anggota Komite Kedua yang hadir.
Kelompok masyarakat yang hadir antara lain: Gabungan Produsen Tani Masyarakat Aborigin Buay Mencurung, Masyarakat Desa Tomang, Forum Tani Sejahtera Indonesia, Serikat Amal, Masyarakat Adat Pasaman Barat, Paguyuban Racangbuka Kabupaten Manggarai Barat, NTT, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Investigasi dan Asal Usul Dulu. Lembaga Pemantau Nasional RI dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).
Dalam kesempatan itu, Ciamsurizal mengatakan akan meminta mitra bisnis terkait, terutama untuk masalah tanah yang dianggapnya serius.
“Dulu, ada lebih dari 15 kasus yang diterima oleh panitia 2. Kami akan menyelidiki secara khusus. Kami telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi sepertinya belum selesai. Jadi, panitia ke-2 akan menyelesaikannya. secara politis melalui panga.” Oleh karena itu, saya mohon Bapak dan Ibu untuk membuat pernyataan dan menyampaikannya kepada Panitia II. Setelah selesai, Menteri, BPN, dan Kementerian Kehutanan semua dengan mudah akan memanggil pihak-pihak terkait,” kata Syamsurizal, Senin (14 November 2022) di Ruang Rapat Panitia II DPR RI Jakarta, Penutup Hasil RDPU.
Ia juga mengatakan pihaknya prihatin dengan keadaan tanah Indonesia. Karena politisi PPP melihat ini sebagai masalah yang menyebabkan ketidakbahagiaan masyarakat luas.
“Kami berharap upaya kami ini dapat menjadi solusi atas permasalahan pertanahan di negeri ini,” imbuhnya.
Pernyataan hampir senada dilontarkan Yanuar Prihatyn, anggota Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komite II Republik Demokratik Kongo.
Yanwar bahkan berjanji akan memanggil rekanan di komisi kedua yang diduga terlibat masalah pertanahan di beberapa wilayah Indonesia.
Dia mengatakan ini adalah langkah pertama dalam skenario di mana lembaga dan lembaga pemerintah diketahui menangani masalah tanah.
“Kalau memang begitu, skenario yang bisa kita capai adalah lembaga yang terlibat di komisi ke-2. Mari kita periksa dan tanyakan pada diri kita sendiri. Saya setuju, ini menaikkan tekanan darah, itu luar biasa. Karena ini masalah jangka panjang, ini adalah masalah yang sudah ada sejak lama, dan bukan.. Hanya ada beberapa skenario di mana semua pihak bisa lega.”
Diberitakan dalam pertemuan tersebut bahwa selama ini banyak permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, yang melibatkan berbagai instansi dan instansi pemerintah serta partai politik swasta besar.
Yanwar juga mengutip laporan yang diterbitkan oleh Asosiasi Masyarakat Racangbuka di Kab sebagai contoh. Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur terlibat kasus pertanahan di Pengadilan Negeri.
“Yang menarik ternyata kita tidak bermasalah dengan tetangga kita, kita tidak bermasalah dengan keluarga kita, melainkan dengan negara. Ini masalahnya.”
“Makanya saya buat daftar persoalan. Yang pertama dengan BPN, yang kedua dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Misalnya di Manggarai Barat, NTT ada di Kab. Pengadilan. Pengadilan ini adalah lembaga penegak hukum, tetapi Balai Lelang juga memiliki bagian tentang masalah tanah. Termasuk Pemda terkait, Badan BUMN, dll.” kata Yanwar.
Karena itu, Janwar mengatakan akan mendorong penguatan Pansus Pertanahan untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.
Namun, mereka yang terlibat dalam masalah pertanahan ini diminta untuk memberikan penjelasan rinci kepada Sekretariat Komisi II, yang nantinya akan dijadikan syarat Komisi II dalam pertemuan dengan mitra terkait.
Sebelumnya di RDPU, Subardi Kindi Bodiardjo, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), membenarkan bahwa pihaknya kini tengah berupaya mencari keadilan bagi korban mafia tanah di berbagai wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, dia menyebut seluruh anggota federasi adalah korban perampasan tanah, bukan korban mafia tanah yang berjumlah 30.000 orang di 27 provinsi.
“Sengketa tanah perlu diselesaikan oleh tiga lembaga: BPN, penegak hukum dan peradilan. Namun fakta di lapangan, kasus perampasan tanah masih terjadi dan eskalasinya terus meningkat dan tidak pernah berakhir. Ini realitas kita. Bodiargo mengatakan anggota dan pemimpin Komite Kedua Republik Demokratik Kongo.
Untuk itu, pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Komisi II Republik Demokratik Kongo untuk menetapkan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan di luar ketiga instansi tersebut.
Mengingat beberapa contoh kerusakan aset pemerintah tersebut, katanya. Di Makassar, misalnya, mafia tanah menggugat lebih dari sepertiga tanah di ibu kota, Sulawesi Selatan. Dalam gugatan itu, tanah milik Pemkot, Pelindo BUMN, dan PLN akan diambil alih oleh mafia tanah.
“Juga di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat karena mafia tanah atas pemalsuan dokumen,” katanya.
Kedalaman gugatan, kata Bodiargo, Pertamina menang di pengadilan. Namun, pengadilan menerapkan “deduksi otomatis”, yang menyebabkan BUMN itu rugi Rp 224 miliar.
“Sebagian besar kasus tanah melibatkan aset pemerintah/daerah/BUMN/BUMD yang hilang di pengadilan ketika berurusan dengan bisnis atau individu yang diduga disponsori oleh kartel tanah. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan pendataan terhadap instansi-instansi tanah yang diduga sebagai barang milik negara. “Tujuan membentuk mafia tanah”
Dikatakannya, pendataan ini diperlukan agar dapat segera diambil tindakan untuk mendapatkan kembali penguasaan atas aset-aset yang telah dihentikan dalam proses pengadilan dan mencegah pengalihan aset negara/wilayah/BUMN/BUMD ke aset lain. berpesta.
Ia mengatakan, “Jika perlu, pemerintah (pusat dan daerah) dan kejaksaan membentuk tim gabungan untuk memetakan aset yang dialihkan ke pihak lain melalui prosedur peradilan yang seharusnya menjadi sasaran dalam permainan mafia tanah.”
Average Rating