
14 November Sidang, Nikita Mirzani Ingin Ungkap Kebenaran, PN Serang: Terbuka Untuk Umum
Kota Serang – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Humas PN Serang, Oli Purnama, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan sidang perdana, baik online maupun offline.
Ini permintaan Jaksa Agung Hukum Serangi (JPU) atau tersangka Nikita Mirzani.
Saat saya hubungi pada Jumat (11/11/2022), “Tidak ada (permintaan). 14 November 2022 mungkin merupakan hari pertama persidangan.”
Olleh mengatakan sidang atas kasus tersebut akan dibuka untuk umum mulai pukul 09.00.
Namun apakah akan dilakukan secara online atau offline akan ditentukan setelah evaluasi terlebih dahulu.
Pasalnya, pemerintah telah memperluas Pembatasan Tingkat 1 (PPKM) Kegiatan Masyarakat.
Olleh mengatakan mungkin ada pembatasan selama masa percobaan.
Dia menjelaskan, “Mungkin dibatasi tergantung kapasitas hukum, dan setelah itu, jumlah orang yang masuk juga akan keluar.”
Namun, semuanya diputuskan setelah melihat situasi pada saat persidangan pertama.
“Kita lihat perkembangannya di sidang pertama,” ujarnya.
Dia mengatakan jelas bahwa terdakwa harus menghadiri persidangan jika persidangan dilakukan secara offline.
Namun, jika persidangan dilakukan secara online, penasihat hukum terdakwa akan mewakili persidangan dengan baik.
Pengacara
memerlukan uji coba offline terpisah. Kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bashmid meminta Pengadilan Negeri Serang untuk mengadili kasus Nikita Mirzani secara offline.
Fahmy Bachmid mengatakan, “KUHAP menyatakan bahwa terdakwa harus bertemu langsung dengan hakim. Tapi pengadilan belum membuat keputusan mereka baik di luar Internet atau melalui Internet.”
Menurut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani
tampaknya akan diadili atas pencemaran nama baik dan fitnah.
“Nikita Mirzani sudah siap sepenuhnya,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Pachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Fahmy menambahkan, perempuan yang akrab disapa Nikki itu sudah tidak sabar untuk mengadili kasusnya dengan Ditto Mahendra.
“Karena Nicky ingin mengungkap kebenaran tentang apa yang terjadi,” katanya.
Fahmy mengatakan, awal mula perseteruan Nikki dan Ditto bermula ketika ketiga janda tersebut mengumumkan di Instagram Live bahwa Pulsec telah membuat laporan polisi.
“Dan laporan itu benar. Jadi Nikki bertanya-tanya di mana pencemaran nama baik itu. Jadi akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Fahmy pun mengungkapkan, pria 36 tahun itu ingin mengetahui di mana Ditto derita akibat kisruh Instagram.
“Kamu bilang kalah, berapa ruginya? Senin kita akan tahu berapa ruginya,’ katanya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Banten Serang karena menghina pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditangkap Selasa (25/Oktober 2022) oleh Kejaksaan Negeri Serangi setelah Penyidik Polres Serangi melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tahap kedua.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) UU No 19 tentang Perubahan UU Irak No 11 Tahun 2016 atau Pasal 36 jo Pasal 51 (2). Pasal 311 KUHP Tahun 2008 dan/atau tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nikita Mirzani juga menghadapi hukuman enam tahun penjara.
Jauh sebelum itu, Nikita Mirzani mengatakan bahwa Dito Mahendra telah melaporkannya ke Polres Serangi di media sosial atas pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.
Status Nikita Mirzani kini dipertanyakan. Namun, polisi Serangsi tidak menangkap janda tiga anak tersebut karena alasan kemanusiaan.
(TribunBanten/Ahmed Tajuddin) (Wartakotalive.com/Arie Puji)
Sebagian pasal ini muncul di bawah judul Pengadilan Negeri Serang Tuntut sidang pertama Nikita Mirzani dibebaskan pada 14 November 2022.
I hate how the war with russia and ukraine is stil lgoing on. lets reveal some secrets
provigil order online canada
motilium canada pharmacy
amitriptyline 10mg pill
zithromax 1000 mg pills
synthroid 75 mcg cost
buy sildalis online
diflucan 150 mg tablets
retino 0.5 cream price
buy elimite online